Dikecewakan Ridwan Kamil, Korban Penggusuran Blokir Jalan

Tri Ispranoto, Jurnalis
Selasa 03 November 2015 14:51 WIB
Tri Ispranoto/Okezone
Share :

Aksi blokir jalan yang berlangsung sekira 10 menit itu berakhir setelah warga membubarkan diri dengan sendirinya.

Seperti diketahui, warga di tiga rukun warga, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung melayangkan surat gugatan perdata terkait penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung beberapa waktu lalu.

Tak tanggung-tanggung 52 penggugat menuntut uang Rp52 triliun atau Rp1 triliun persatu Kepala Keluarga (KK).

Kuasa Hukum 52 KK, Heri Wijaya mengatakan, gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung No 425/PDT G/2015/PN. Bdg pada 2 Oktober 2015. Dalam surat tersebut, selain Pemkot Bandung, PT Mega Chandra Purabuana (MCP), Satpol PP Kota Bandung, Pemprov Jabar, Yuyun Hakim Chaniago dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung juga menjadi objek tergugat.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya