Penjelasan Kapolri Terkait Hate Speech kepada Presiden

Dara Purnama, Jurnalis
Rabu 04 November 2015 09:38 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (foto: ANTARA)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, Surat Edaran tentang ujaran kebecian (hate speech) yang diterbitkan bertujuan mengatur masyarakat agar tidak sembarangan dalam berpendapat secara teknis di media sosial. Pelaporan hate speech bisa berbentuk pengaduan dari masyarakat ataupun temuan langsung dari pihak kepolisian sehingga harus ditindaklanjuti.

Salah satunya akun Facebook yang cukup lantang bersuara mengumbar kebencian adalah Jonru. Dalam posting-an terakhirnya, Jonru mem-posting mengenai ujaran kebencian terhadap Kepala Negara.

Jonru yang menamakan dirinya ‘sosmed activist’ ini menyebutkan dalam akun tersebut "Andai saat Surat Edaran #hatespeech dikeluarkan presidennya adalah Prabowo, apakah kubu sebelah masih mendukung? Begitu sekilas posting-an terakhir di akun fanspage Facebook Jonru.

"Kalau polisi preventif Jonru akan dipanggil, siapa dia? Kenapa dia bilang begitu? Kita panggil kita kasih tahu. Kamu (Jonru) enggak boleh begitu. Diingatkan efek hukumnya. Presiden (Jokowi) bisa saja jadi korban, tapi kalau dia (Jonru) toleran enggak masalah," kata Badrodin di Mabes Polri, baru-baru ini.

Begitu juga dengan akun-akun sosial media yang menghina Kepala Negara, menurut Badrodin, tidak harus menunggu laporan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya