Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2 Indar Atmanto

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 04 November 2015 17:19 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G.

"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," tulis putusan tersebut sebagaimana dilansir panitera MA, di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Mohammad Saleh yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dengan anggota Majelis PK yang terdiri dari Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini dibacakan pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.

Menanggapi putusan MA tersebut, kuasa hukum Indar, Dodi Kadir, mengaku masih menunggu salinan putusan MA yang menolak permohonan PK kliennya.

"Kami masih menunggu salinan putusan, karena saat ini baru tahu informasi dari website yang menyatakan menolak dan pertimbangannya belum dicantumkan," kata Dodi terpisah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya