JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi delapan tahun penjara.
Terpidana kasus dugaan korupsi proyek penyalahgunaan frekuensi 2,1GHz/generasi tiga (3G) itu sebelumnya divonis empat tahun bui.
"Hukumannya dari empat tahun jadi delapan tahun, diputus 12 Desember 2013 lalu. Ketua majelis hakimnya itu Syamsul Bacri Bapa Tua," ujar Kahumas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/12/2014).
Kendati demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti argumentasi hukum ataupun alasan hukuman terhadap Indar Atmanto diperberat.
"Untuk lebih lanjut nanti ya, saya sedang di luar kota. Tapi garis besarnya seperti itu, nanti saya cek dulu kepada bapak Kepala Pidsus," singkatnya.
Sekadar diketahui, Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2. Vonis tersebut dibacakan pada 8 Juli 2012 silam.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kala itu menghukum Indar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,358 triliun.
(K. Yudha Wirakusuma)