PALEMBANG – Upaya penyelundupan sebanyak 308 ekor Ketam Tapal Kuda dan 38 kilogram telur Ketam ke Medan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan oleh Jajaran Unit I Subdit IV Tipter Krimsus Polda Sumsel.
Kasubdit IV Tipter Krimsus Polda Sumsel Kompol Tulus Sinaga melalui Kanit I Kompol Tri Wahyudi mengatakan, satwa langka yang dilindungi undang-undang itu diamankan dari tangan tersangka, bernama Yusmitra (45), warga Perumahan Tanjung Harapan Indah, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Kamis 5 November 2015.
"Saat petugas menggrebek rumah pelaku, ditemukan sebanyak 308 ekor kepiting dilindungi dan telur-telurnya yang sudah didinginkan," katanya, Senin (9/11/2015).
Tri menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, hewan laut yang memiliki nama latin Tachypleus Gigas ini, dibeli langsung dari nelayan di perairan Sungsang, Banyuasin. Di kawasan tersebut memang masih banyak hutan mangrove yang merupakan habitat hewan laut itu.
"Tersangka membelinya dari nelayan seharga Rp9.000 per ekor, dengan datang sendiri ke lokasi," ujar dia.
“Hewan laut itu dikumpulkan di ruko milik tersangka, setelah jumlahnya cukup banyak baru dikirim ke pengepul besar di Aceh dan Medan. Informasinya kepiting ini akan digunakan untuk obat kuat dan konsumsi," tutur dia.
(Fransiskus Dasa Saputra)