Kasus HAM Dibawa ke Pengadilan Internasional, Politikus PDIP: Ngaco!

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Rabu 11 November 2015 16:48 WIB
Palu Hakim (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Langkah pegiat HAM membawa kasus kejahatan kemanusiaan di Indonesia pada 1965 ke pengadilan rakyat internasional atau International People’s Tribunal di Den Haag, Belanda, dinilai aneh.

Menurut anggota Komisi III DPR Junimart Girsang, Belanda sejatinya tidak berhak ikut campur dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Apalagi sampai memutus perkara tersebut.

"Ngaco lah itu. Kita kan punya pengadilan HAM sendiri juga. Kenapa tidak di sini saja, lalu kepentingan Den Haag melakukan persidangan rakyat internasional itu," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan, jika nantinya Indonesia ditetapkan bersalah, dan harus meminta maaf. Diyakini Junimart, bahwa Indonesia tidak akan melakukannya.

Sebab, Belanda sejatinya juga telah melakukan pelanggaran HAM berat, di saat menjajah menjajah Indonesia, dan rakyat banyak yang terbunuh serta harus menderita akibat kekejaman Negara Kincir Angin tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya