Disebut Terima Rp 500 juta, Ini Penjelasan Jaksa Maruli

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 12 November 2015 19:41 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung berang ketika disinggung soal namanya yang dituding menerima aliran dana Rp 500 juta untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Maruli mengaku tak mau ambil pusing dengan tudingan itu. Menurut dia, sudah biasa jika namanya dijual oleh orang-orang termasuk dari para koruptor.

"Saya tidak mau komentari, no comment. Nama saya dijual kan biasa. Saya tidak ambil pusing," kata Maruli kepada wartawan di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Kamis (12/11/2015) malam.

Maruli mengaku bila kerjanya selama menjabat sebagai Dirdik di Jampidsus Kejagung sudah terlihat. Ia menegaskan telah menahan lebih dari 84 tersangka korupsi. "Saya enggak pernah bermain-main kasus," tegas Maruli.

Seperti diberitakan, sebuah dokumen berisi keterangan Evy Susanti, istri muda tersangka korupsi bansos Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bila pengacara Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya