Selain itu, lanjutnya, wilayah Jakarta dalam pengaturan tata ruang merupakan wewenang pemerintah pusat, sehingga Ahok di bawah naungan Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tata ruang.
"Terkait kewenangan, DKI itu adalah wilayah strategis nasional, dan semestinya kewenangan untuk mengatur kawasan strategi nasional itu adalah wewenang pemerintah pusat," tutupnya.
Persidangan kali ini hanya berjalan selama lebih dari 30 menit. Dipenghujung sidang, Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah mengabulkan salah satu pengembang untuk menjadi saksi intervensi, dan persidangan pun akan dilanjutkan pada Kamis 19 November 2015.
(Susi Fatimah)