Nelayan Tuding Ahok Tak Berwenang soal Reklamasi Pulau G

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 12 November 2015 14:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Kesatuan Nelayan Indonesia (KNTI) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait izin proyek reklamasi di Pulau G, Teluk Jakarta, Jakarta Utara kembali digelar di PTUN Jakarta.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik yang disampaikan pihak KNTI atas jawaban tergugat.

Kuasa hukum KNTI, Marthin, mengatakan pada minggu lalu, Biro Hukum Pemprov DKI telah membacakan gugatan serta menuding KNTI tidak mempunyai kepentingan langsung terkait proyek Reklamasi Pulau G.

Namun Martin langsung membantah. Menurutnya KNTI adalah pihak yang mempunyai kepentingan langsung. Pasalnya para nelayan yang tergabung dari KNTI merupakan penduduk setempat.

"Dalam sidang ini kami menangkis jawaban pihak tergugat, kalau dikatakan masyarakat itu tak berkepentingan, itu salah. Karena masyarakat wilayah akan terkena dampak secara langsung, seperti tangkapan mereka mulai berkurang, mereka susah melaut, dan sama saja menutup mata pencaharian mereka," ungkap Marthin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya