Seperti diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan Evy Susanti, istri muda tersangka bansos Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bila pengacara Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus Bansos yang ditangani Kejagung.
Pengakuan tersebut disampaikan Evy saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan KPK. Uang sebesar ratusan juta itu untuk pengamanan dan mempermudah penghentian penyidikan di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana Bansos di Sumut.
Maruli pun kesal ketika namanya dikaitkan masalah itu. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu mengaku tak mau ambil pusing dengan tudingan itu. Menurut dia, sudah biasa jika namanya dijual oleh orang-orang termasuk dari para koruptor.
"Saya tidak mau komentari, no comment. Nama saya dijual kan biasa. Saya tidak ambil pusing," kata Maruli kepada wartawan di gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Kamis 12 November 2015. (fid)
(Amril Amarullah (Okezone))