JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mendapat banyak dukungan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, dalam perkara kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung M. Prasetyo pun mendorong agar Indar mengajukan PK yang kedua, dan pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menangani kasus IM2, mengingat dampak kasus ini sangat besar terhadap masyarakat.
"Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya meminta semua bisa memahami, karena Indar Atmanto nampaknya mau PK lagi," kata Prasetyo di Jakarta, Sabtu (14/11/2015).
Dia pun mempertimbangkan dampak kasus IM2 terhadap masyarakat, mengingat kerjasama yang diselenggarakan antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media (IM2) juga dilakukan oleh lebih dari 200 penyelenggara jasa internet (ISP) lain. Sehingga, bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan ISP juga akan dinyatakan bersalah.
"Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian (media) terganggu juga," imbuhnya.
Pernyataan Jaksa Agung itu keluar setelah sejumlah stakeholder menyayangkan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali, seperti Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) bersama 16 Asosiasi TIK Nasional, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), LBH Pers dan Onno W Purbo.