Revisi Aturan Dana Bansos, Mendagri Tunggu KPK

Dara Purnama, Jurnalis
Minggu 15 November 2015 02:02 WIB
Share :

JAKARTA - Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dari dana APBD, akan menunggu saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang sedang kita serahkan dulu konsepnya ke KPK. Dulu KPK sudah supervisi kepada kami. KPK menyampaikan indikasi area rawan korupsi salah satunya perencanaan agggaran dan dana bansos hibah," kata Tjahjo di Jakarta Timur, Sabtu (14/11/2015).

Dari hasil supervisi itu, KPK melaporkan banyaknya anggaran bansos tak sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

"Contohnya pada gapoktan (gabungan kelompok tani) ini enggak bisa (diberikan bantuan) kalau tidak punya badan usaha. Ini perlu payung hukum dan sekarang sedang kita konsultasikan dulu ke KPK," ungkap Tjahjo.

Lanjutnya, revisi Permendagri ini akan dikelompokkan atas pemberian dari masing-masing penerima agar penyalurannya tepat sasaran. Begitu juga dengan mekanisme pengajuan proposal dan waktu penyalurannya kepada masyarakat.

"Soal waktu juga jangan sampai waktunya dialokasikan pada bulan-bulan akhir November menjelang Pilkada tanggal 9 Desember," tambahnya.

Terkait kapan akan mulai diterapkan revisi aturan Pemendagri Nomor 39 itu masih akan menunggu jawaban dari KPK. Selanjutnya, kata Tjahjo, akan dikosultasikan dengan lembaga lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementrian Keuangan.

"Kita menunggu jawaban dari KPK. Trus kami harus kosultasi dengan BPK dan Kementrian Keuangan karena apapun yang kami buat harus ada koordinasi dengan baik," pungkasnya. (day)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya