Pilkada Simalungun, KPUD Diminta Evaluasi Calon Bermasalah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Minggu 15 November 2015 18:58 WIB
Pilkada Serentak (Foto: Ilustrasi)
Share :

Menurut Pahala, panitera MA membenarkan bahwa Amran Sinaga telah divonis pidana sesuai dengan putusan No: 194/K/Pid.Sus/2012 berdasarkan pelanggaran UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (7) berbunyi "Bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai degan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 Ayat (7) dipidana penjara lima tahun denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Kemudian, atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan Amran Sinaga, maka MA telah mengadilinya dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Simalungun No. 242/Pid.B/2011/PN. Simalungun tanggal 14 Juli 2011 bahwa MA RI menyatakan: Pertama, Amran Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan perbuatan, sebagai pejabat pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan UU Tata Ruang.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa. Ketiga, memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Keempat, menetapkan barang bukti berupa sembilan lembar asli surat tanda terima ganti rugi dan pelepasan sebidang tanah yang diterbitkan oleh Camat Dolok Silau a.n. Hendri Sembiring pangkat pembina NIP. 195701031993031001.

"Kami pemantau pilkada mendesak MA dan Kejaksaan Simalungun agar segera mengeksekusi yang bersangkutan sebelum hari pemilihan pada tanggal 9 Desember mendatang. Agar tidak memperkeruh konflik dan situasi kondisi masyarakat Simalungun dan demi kepastian hukum kepada yang bersangkutan tentunya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya