Dan terbukti benar saja, pertemuan dengan PT Freeport Indonesia dipelintir sedemikian rupa. Disebutkan bahwa dirinya mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham sebesar 20 persen.
Setnov menegaskan, tidak mungkin dirinya mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Keduanya adalah simbol negara yang harus dihormati, tidak mungkin dirinya melakukan itu.
“Mengenai saham, kita harus mengerti bahwa ada mekanismenya. Adak ode etik di Indonesia dan Amerika. Apalagi PTFI sebagai perusahaan Amerika Serikat harus patuh terhadap Foreign Corruption Practise Act (FCPA). Terkait pembelian saham, ini harus dicatat, siapa dan pakai uang apa harus dicatat.
Sebagai pimpinan DPR, Setnov juga tidak mungkin meminta saham begitu saja kepada PTFI. “Tidak mungkin orang seperti saya meminta saham,” tegasnya.
(Fiddy Anggriawan )