DEPOK – Anggota Satlantas Polresta Depok menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu atas nama Yusuf dengan alamat Cibeureum, Sukadamai, Kabupaten Bogor. SIM palsu didapati saat digelar razia gabungan dengan Samsat Depok di jalan Raya Bogor, Cimanggis,Depok.
SIM tersebut diketahui palsu, saat Brigadir Endi Marpaung melakukan pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan Yusuf. Saat itu polisi curiga karena bentuk fisik SIM yang terbuat vinil itu terlihat elastis dan lembek. Sedangkan SIM asli berbentuk layaknya kartu ATM yang tidak bisa dilipat.
Setelah diteliti, ternyata ada kejanggalan pada bagian depan SIM tersebut dari SIM aslinya. Tercatat pembuatan SIM di Satpas 1221 Depok, dan dikeluarkan di Polres Bogor. Selain itu, dibagian atas keterangan SIM A atau C tertulis Jawa Barat, seharusnya Jabar bukan Jawa Barat. Foto juga terlihat tidak dibuat langsung layaknya SIM asli.
"Dari fotonya yang berwarna biru sudah mencurigakan," ungkap Endi kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).