Pasangan Ujang-Jawawi Didiskualifikasi KPUD Kalteng

, Jurnalis
Jum'at 20 November 2015 23:32 WIB
Pilkada Serentak (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memutuskan, pemilihan Gubernur Kalteng akan di ikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, Sugiarto H Sabran-Habib H Said Ismail dan pasangan nomor urut 2, Willy M Yosef-HM Wahyudi K Anwar.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, H Ujang Iskandar-Jawawi didiskualifikasi setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menilai persyaratan pasangan itu tidak sesuai prosedur.

Keputusan itu dikeluarkan setelah dua anggota Komisioner KPU Pusat Juri Ardiantoro dan Arief Budiman serta dua Komisioner KPU Kalteng, Edi Winarno dan Taibah Istiqoomah, Sekretaris KPU Kalteng Rigumi dan para Kabag Sekretariat KPU Kalteng melakukan rapat internal di ruang Ketua KPU Provinsi Kalteng pada Kamis 19 November 2015 malam.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Hukum Sugianto-Habib, Paramita Ersan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPU RI karena melaksanakan keputusan DKPP dalam rangka menyukseskan pilkada serentak 2015.

"Insya Allah tidak ada lagi berbagai kecurangan, kelalaian atau pun administrasi yang dilakukan KPUD Kalteng dalam tahap rekapitulasi suara sampai tahap penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng," kata Paramita dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya