JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengelar sidang tuntutan terhadap Direktur PT Viandra Production, yang juga komendian Mandra Naih alias Mandra.
Sebelumnya, kolektor batu akik tersebut harus gigit jari lantaran untuk ke dua kalinya sidang tuntutannya ditunda oleh Jaksa Penuntut Pengadilan Tipikor.
Berdasarkan jadwal sidang, tuntutan kepada mantan pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu digelar siang ini, namun sampai saat ini juga belum digelar.
Dikabarkan tokoh Lenong Betawi itu akan kembali ditemani oleh komunitas batu akik Pandan Lovers yang selalu setia mengawal jalannya sidang. Akankan kolektor batu akik ini akan diberi tuntutan pada hari ini?
Sekedar informasi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra, Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di stasiun televisi milik negara ini.
Penyelidikan kasus ini berawal pada 2013, saat itu TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lainnya.
Diketahui bahwa proses pengadaan paket senilai Rp47,8 miliar ini tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))