Mandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2015 16:14 WIB
Komedian Mandra yang kini menjadi pesakitan
Share :

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang tuntutan terhadap Mandra Naih alias Mandra, direktur PT Viandra Production, yang juga komendian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksono menuntut hukuman penjara kepada kolektor batu akik tersebut dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara," ujar Aryo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Arya menambahkan, mantan pemain sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ itu harus membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider enam bulan.

"Dan denda Rp100 juta atau dibayar dengan enam bulan kurungan," katanya. Setelah mendengar tuntutan dari JPU, istri Mandra, Mila Juwita Sari, tak kuat menahan tangis.

Sekadar diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kepada Direktur PT Viandra Production Mandra Naih alias Mandra, Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di stasiun televisi milik negara ini.

Penyelidikan kasus ini berawal pada 2013. Saat itu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.

Diketahui bahwa proses pengadaan paket senilai Rp47,8 miliar ini tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Ketika itu yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.

Akibat perbuatannya, Mandra disangka korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri dan/atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum, tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya