JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui staff khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid meminta publik hati-hati dengan teror soal bom di sarana-sarana transportasi, salah satunya pesawat.
"Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa "bom" di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara," ungkap Hadi, Rabu (2/12/2015).
Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi diberikan sesuai Pasal 437 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun."
Kemudian, di Ayat (2) berbunyi "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapat tahun."
Selanjutnya di Ayat (3) berbunyi "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Sebelumnya, beberapa kasus ancaman teror bom di dalam pesawat sempat menghebohkan publik. Terbaru pada Jumat 17 April 2015 Pesawat Batik Air dari Ambon-Jakarta mendarat darurat di Bandara Hasanuddin, Kabupaten Gowa karena mendapat informasi soal adanya bom yang ada di dalam pesawat.
Tak hanya di dalam negeri, kasus serupa juga menimpa dunia penerbangan di luar negeri. Sebuah pesawat komersial dari Polandia menuju Mesir, dengan 161 penumpang dikabarkan harus mendarat darurat akibat adanya ancaman bom, dan terpaksa mendarat Kota Burgas, Bulgaria, pada Kamis 19 November 2015.
Terakhir, Pesawat Turki Airlines terpaksa mendarat darurat di Bandara Internasional Halifax, Kanada setelah mendapat ancaman bom pada Minggu 22 November 2015, dini hari waktu setempat.
(Fiddy Anggriawan )