JAKARTA - Ketua DPR RI mengeluarkan nota pembelaannya dalam sidang tertutup Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Nota tersebut berisi bantahan atas tuduhan yang telah dikeluarkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Politikus Partai Golkar itu mempersalahkan legalitas alat bukti rekaman yang dilaporkan Sudirman yang dianggap sebagai hasil merekam tanpa izin alias ilegal. Perekaman itu sendiri dilakukan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Rekaman yang dimiliki oleh Saudra Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa ijin serta bertentangan dengan Undang-Undang," tulis Setnov dalam nota pembelaannya, Senin (7/12/2015).
Karena lewat proses yang ilegal, lanjutnya, rekaman itu tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik.