JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUU Pertembakauan) yang tengah digodok di DPR RI dinilai memiliki semangat untuk memberi perlindungan kepada petani tembakau dan pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT), dari hulu hingga hilir.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memandang, RUU Pertembakauan bertujuan agar IHT tetap lestari.
“Di satu sisi, pemerintah tiap tahun menggenjot penerimaan cukai hasil tembakau untuk menambah penerimaan negara dalam APBN. Di sisi lain, pemerintah mengabaikan kondisi riil yang dihadapi IHT,” ungkap Ketua GAPPRI, Ismanu Soemiran, di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Menurutnya, sikap pemerintah yang terkesan membiarkan IHT terpuruk tentu berpotensi mengancam keberadaan salah satu industri strategis nasional yang berkontribusi besar untuk negara.
Imbasnya, ketika produksi rokok meningkat, tembakau lokal gagal memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kondisi itulah, yang kemudian membuat industri rokok harus mengimpor tembakau.