PALEMBANG - Polda Sumsel berhasil menggerebek gudang penyimpanan narkoba di Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yakni Yasir Alkap (38) beserta barang bukti berupa 49 butir ekstasi berlogo WB warna biru muda senilai Rp148 juta. Berikut sabu seberat 10,8 gram atau seharga Rp8 juta serta satu timbangan digital beserta ratusan klip transparan.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis mengatakan, dari pemeriksaan sementara, rumah yang dijadikan gudang narkoba itu dikontrak oleh JN sebagai tempat transaksi dan penyimpanan narkoba. Sementara tersangka Yasir, ditugaskan menyambut pembeli dan menjadi kunci gudang narkoba tersebut.
"Penggerebekan dilakukan pada Minggu kemarin,” ujarnya Senin (7/12/2015).
Sementara itu, menurut keterangan tersangka saat dihadirkan pada gelar perkara dan barang bukti di Polda Sumsel, bahwa barang haram tersebut bukanlah miliknya melainkan milik JN yang kini menjadi DPO.