Dirinya mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Serang yang akan mengikuti Pilkada Kabupaten Serang 2015, untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suara.
"Datang mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB di TPS yang sudah ditentukan di daerah masing-masing, untuk warga yang belum mendapatkan surat panggilan, dapat membawa kartu identitas ke TPS, " jelasnya.
Untuk pemilih yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), ia menyarankan agar menunjukkan surat keterangan tempat tinggal tinggal (SKTT) kepada petugas TPS.
"Bukan surat keterangan domisili dari kelurahan. Karena itu berbeda. Kalau tidak ada cukup menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai warga Kabupaten Serang," jelasnya.
(Awaludin)