Ketua DPRD Banten Sambangi Markas KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 15 Desember 2015 13:30 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu restoran di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa 1 Desember 2015. Saat itu lembaga antirasuah menggaruk Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar, SM Hartono, anggota DPRD Banten dari PDI Perjuangan Tri Satria Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Pada saat ditangkap, ketiganya tengah bertransaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dari tangan dua wakil rakyat Banten, KPK menyita USD11 ribu dan Rp60 juta yang diduga sebagai 'pelicin'.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Diduga sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya