2. Dahlan Iskan
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Namun, penetapan tersangka ini tidak bertahan lama, lantaran Dahlan Iskan segera mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana, dalam putusannya mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan keputusan ini, status Dahlan Iskan sebagai tersangka menjadi tidak sah dan gugur.
3. Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nughroho ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sebanyak empat kasus.
Pertama, atas dugaan suap kepada tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), satu Panitera dan pengacara. Mereka diantaranya, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting, sementara Penitera Sekertaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Mereka diduga telah menerima suap dari Gatot dengan total USD27.000 dan SGD5.000.
Kedua, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga terlibat kasus bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara yang saat ini kasusnya tengah diusut Kejaksaan Agung.