SERANG – Sebanyak 12 anggota kepolisian daerah (Polda) Banten diberhentikan secara tidak terhormat atau dipecat, selama tahun 2015.
“Mereka diberhentikan karena sejumlah pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafly Amar, Rabu (30/12/2015).
Boy menjelaskan, anggota yang dipecat kebanyakan berpangkat bintara sebanyak 11 orang sedangkan satu orang lainnya berpangkat perwira.
Boy menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota yang dipecat tersebut antara lain pelanggaran pidana, kode etik dan disiplin. Khusus untuk pelanggaran pidana, terdapat sebanyak tujuh 7 kasus selama 2015.
Sementara, pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polda Banten sepanjang 2015 berjumlah 15 kasus. “Untuk personil yang melanggar disiplin sebanyak 64 kasus,” jelas Boy.
(Fransiskus Dasa Saputra)