LBH Pertanyakan Klaim Penerimaan Pajak

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 04 Januari 2016 23:53 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pajak dan Cukai mempertanyakan penerimaan pajak tahun 2015 yang dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 28 Desember 2015.

"Kami meragukan pernyataan Menkeu itu. Apalagi, ketika Menkeu memakai kata penerimaan. Itu artinya, penerimaan riil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sudah disetorkan oleh Wajib Pajak (WP)," kata Direktur Ekesekutif LBH Pajak dan Cukai Nelson Butar-butar kepada wartawan di Jakarta Senin (4/1/2016).

Saat itu kata dia, Bambang mengklaim, meski belum mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp1.294,26 triliun tapi dia bangga lantaran capaian tersebut merupakan rekor penerimaan pajak tertinggi, melebihi realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau pernyataan Bambang Itu benar, berarti ada selisih penerimaan pajak Rp333, 9 triliun yang bisa ditarik hanya dalam tempo kurang dari satu bulan oleh Pelaksana Tugas (Plt) DJP Ken Dwijugiasteadi yang menggantikan Sigit Priadi Pramudito," jelasnya.

Dia melakukan kajian berdasar data publik bahwa penerimaan pajak yang sesungguhnya mendekati kebenaran faktual namun dengan tetap masih terpengaruh pada indikasi-indikasi yang ia sebutkan, yaitu kurang dari Rp 1.048 triliun.

"Kami yakin sampai tanggal 31 Desember 2015 jam 22.40 WIB penerimaan pajak adalah kurang dari Rp1.048 triliun. Itu setara dengan 80,98 persen dari target yang ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI. Angka itu sudah termasuk seluruh PPh minyak dan gas bumi, " tegasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya