Ditugasi Atur Proyek di DPR, Angie: Pangeran Itu Ibas

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2016 16:27 WIB
Foto: Okezone
Share :

Nazar didakwa telah menerima uang senilai Rp40,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya sebagai imbalan pelicin proyek. Dia juga didakwa telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dia didakwa telah menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.

Ada 42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazaruddin yang didapatkan dari hasil korupsi.

Ke-42 rekening tersebut diatasnamakan nama-nama seperti berikut: PT Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Andoko, dan Fitriaty Kuntana.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita News lainnya