Jero Wacik Akan Hadirkan JK di Persidangan

Reni Lestari, Jurnalis
Senin 11 Januari 2016 16:13 WIB
Mantan Menteri ESDM tersangka kasus korupsi Jero Wacik (foto: ANTARA)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sedianya menjalani sidang pemeriksaan terdakwa hari ini. Namun sidang bagi tersangka penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 ini, ditunda karena ia berniat menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan.

JK diketahui telah menyetujui untuk bersaksi untuk Jero pada Kamis 14 Januari 2016 mendatang. Sehingga sidang pemeriksaan terdakwa pun ditunda setelah pemeriksaan terhadap JK selesai.

"Mohon majelis hakim melaksanakan pemeriksaan saya setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai. Jadi hari Kamis pun saya bersedia langsung setelah beliau (JK) bersaksi," kata Jero di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

Menanggapi permohonan penundaan tersebut, Hakim Ketua Sumpeno menyatakan setuju menunda persidangan demi terbukanya seluruh fakta di dalam persidangan.

"Bahwa terdakwa mengundang Bapak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dan yang bersangkutan bersedia," kata Hakim Ketua Sumpeno.

"Kita jadwalkan bahwa terdakwa tanggal 14 (Januari 2016) adalah pemeriksaan saksi, tanggal 21 adalah tuntutan, tanggal 28 pembelaan, tanggal 1 (Februari) replik dan duplik satu hari. Baru kemudian kami putus (vonis) kalau tidak hari Kamis tanggal 4 (Februari). Jadi permohonan terdakwa dikabulkan," lanjut Sumpeno.

Sementara itu, ditanya mengenai urgensi JK bersaksi untuk dirinya, Jero enggan banyak bicara. Ia hanya menegaskan, karena kasus ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, maka JK yang waktu itu menjadi Wakil Presiden berkepentingan untuk memberikan keterangan.

"Ya nantilah, di KIB 2 kan beliau jadi Wapres. Nanti beliau yang bicara. Nanti Kamis saya terangkan, sabar-sabar," singkat Jero.

Seperti diketahui, mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini didakwa tiga dakwaan sekaligus.

Pada dakwaan pertama Jero didakwa menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.

Dalam dakwaan itu, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.

Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara pada dakwaan ketiga atau terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya