JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengancam akan melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly ke Mahkamah Internasional jika tidak segera mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
''Kami akan segera laporkan saudara Yasonna Laoly atas tindakannya yang melawan hukum dan bertindak semena-mena tidak menjalankan putusan MA ke Mahkamah Internasional," tegas Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Informatika, Akhmad Gojali, Sabtu (16/1/2016).
Menurutnya, langkah tersebut terpaksa dilakukan karena deadline tiga bulan sejak putusan MA keluar yakni 15 Januari 2015 tidak kunjung diindahkan oleh Kemenkum HAM.
"Padahal dalam pertemuan tim 10 dengan Direktur Tata Negara, Bahna Sitepu pada tanggal 4 Januari 2016 lalu, Kemenkum HAM menjanjikan akan mengeluarkan SK pengesahan setelah semua data dan berkas dilengkapi," sesalnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan kembali menagih janji Yasonna dengan menyambangi kantor Kemenkum HAM pada 18 Januari 2016 mendatang. "Kita akan meminta bertemu dengan menteri langsung," sambungnya.
Jika sampai SK itu tidak disahkan, lanjutnya, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum dan politik agar politikus PDI Perjuangan itu tidak membuat kegaduhan baru.
"Selain itu PPP juga sudah siap menginstruksikan semua DPC dan DPW untuk menduduki kantor Kemenkum HAM di wilayah masing-masing," tuntasnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)