Revisi UU Terorisme Diyakini Mampu Tangkal Gerakan Radikal

Reni Lestari, Jurnalis
Sabtu 23 Januari 2016 14:27 WIB
Terorisme (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme santer terdengar belakangan ini. Wacana tersebut menguat pasca-peristiwa bom di kawasan Plaza Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi mengatakan, revisi UU tersebut mendesak untuk dilakukan. Terutama untuk mengantisipasi munculnya organisasi-organisasi radikal sebagai cikal bakal aksi teroris.

“Revisi UU ini menurut saya sekarang semakin penting semakin mendesak untuk kita sempurnakan karena belum mampu merespons terhadap perkembangan-perkembangan munculnya kelompok teroris di Indonesia,” kata Taufiq dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2016).

Taufiq mengatakan, dalam penanganan dan pencegahan terorisme tidak hanya diperlukan faktor yuridis, melainkan juga faktor sosiologis. Faktor inilah yang menurutnya belum ada dalam UU Terorisme, sehingga upaya pencegahan menjadi tak maksimal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya