JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut pemerintah tengah mengebut proses perampungan daripada Peraturan Presiden (Perpres), yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Menurutnya, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme merupakan pengaplikasian amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Saya sudah mendiskusikan ini dengan LSM dan teman-teman parpol, dengan lintas kementerian dan lembaga juga. Memang tidak ada jawaban lain bahwa Perpres itu harus segera diproses lebih lanjut pembahasannya," ucapnya di Mako Detasemen Jala Mangkara (Denjaka), Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Mahfud menuturkan, beberapa alasan mengapa Perpres tersebut harus diselesaikan dengan segera. Alasan pertama, yakni pembahasan terkait Perpres sudah tertunda selama satu tahun lebih akibat masalah Pilpres dan Pileg yang lalu.
"Karena menurut undang-undang itu seharusnya sudah selesai tanggal 21 Juni Tahun 2019, tapi waktu itu kita sibuk menghadapi keriuhan Pilpres dan Pileg dan sesudah itu baru kita mulai berpikir lagi," tuturnya.