Lebih lanjut Mahfud menuturkan alasan kedua, menurutnya, saat awal-awal pandemi covid-19 terjadi, itu menjadi hal yang cukup mengganggu. Namun, dia memastikan bahwasanya covid-19 tidak dijadikan alasan untuk terus menerus menunda pembahasan Perpres tersebut dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia.
"Begitu kita berpikir lagi, dihadang lagi oleh pandemi covid-19. Tetapi kita sudah bersepakat bahwa covid-19 tidak akan mematikan tugas-tugas kita dan kita akan segera melanjutkan peembahasan itu dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD kembali melanjutkan serangkaian kunjungan kerja (Kunker). Kali ini mantan menteri pertahanan era Gus Dur ini mengadakan kunjungan kerja ke Sarang Petarung, Korps Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Mahfud tiba pukul 13.25 WIB dengan menaiki kendaraan tempur (ranpur) marinir jenis LVT7 serta iring-iringan lagu mars marinir. Mengenakan jaket bermotif loreng Marinir, berbalut kemeja putih dan celana panjang hitam, mantan menteri Kehakiman ini disambut langsung Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI Suhartono.
Kunjungan kerja Menko Polhukam turut dihadiri pejabat dari Kementerian Pertahanan (Kemhan), Markas Besar (Mabes) TNI, Mabes TNI AL, serta Mako Korps Marinir.
(Awaludin)