JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, ada peluru baru untuk menumpas tindak pidana terorisme di Indonesia.
Dalam hasil kesepakatan pembahasan revisi UU tentang tindak pidana terorisme, terdapat delapan poin penambahan yang dianggap cukup penting. Delapan poin yang dimasukkan dalam pembahasan tersebut dapat menguatkan penegak hukum untuk menumpas teroris.
Adapun, delapan poin yang akan menjadi payung hukum untuk memberantas terorisme di Indonesia yakni :
1. Kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
2. Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.