Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Asupan 'Peluru' dari DPR untuk Tumpas Teroris

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 27 Mei 2018 |08:01 WIB
 8 Asupan 'Peluru' dari DPR untuk Tumpas Teroris
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

7. Pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait seusai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan BNPT.

8. Kelembagaan BNPT dan pengawasannya serta peran TNI.

Diketahui, lembaga legislatif mengebu‎t pembahasan revisi UU terorisme setelah adanya serentetan aksi teror di Depok, Surabaya, Sidoarjo, dan Pekanbaru. Dalam serentetan aksi teror itu, sejumlah korban tewas, dan beberapa lainnya terluka.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement