7. Pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait seusai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan BNPT.
8. Kelembagaan BNPT dan pengawasannya serta peran TNI.
Diketahui, lembaga legislatif mengebut pembahasan revisi UU terorisme setelah adanya serentetan aksi teror di Depok, Surabaya, Sidoarjo, dan Pekanbaru. Dalam serentetan aksi teror itu, sejumlah korban tewas, dan beberapa lainnya terluka.
(Awaludin)