Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Asupan 'Peluru' dari DPR untuk Tumpas Teroris

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 27 Mei 2018 |08:01 WIB
 8 Asupan 'Peluru' dari DPR untuk Tumpas Teroris
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

 DPR

3. Perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan korporasi.

4. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu.

5. Keputusan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penuntut umum.

6. Perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab negara.

 Terorisme

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement