JAKARTA – Pimpinan DPR RI hari ini akan mengambil sumpah pimpinan dan anggota komisi I yang ditunjuk sebagai Tim Pengawas Intelijen. Pengesahan ini baru bisa dilakukan, meskipun pembahasannya sudah ada sejak 2011.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, menjelaskan, Timwas Intelijen bersifat eksternal karena Badan Intelijen Negara (BIN) seyogianya sudah punya dewan kehormatan internal.
Dikarenakan statusnya berada di luar, Timwas Intelijen hanya bekerja ketika lembaga intelijen menyalahi aturan dalam menjalankan tugas.
"Mekanismenya bekerja hanya ketika lembaga penyelenggara intelijen menyalahi aturan dalam undang-undang. Kalau ada laporan dari masyarakat yang bertentangan itu (UU)," ucap Hanafi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Ia mencontohkan, pelanggaran yang terjadi misalnya penyalahgunaan wewenang, seperti melakukan penangkapan dan penahanan.
"Itu (penyalahgunaan wewenang) kan tidak diatur dalam UU atau melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan. Itu yang diawasi," katanya.
Hanafi menuturkan, Timwas Intelijen nantinya mengadakan rapat rutin dan membahas kinerja lembaga intelijen. Selain bisa memanggil lembaga yang diawasi, Timwas juga bisa memanggil para pakar terkait masalah yang ada.
"Semua rahasia negara akan dijaga sesuai sumpah dan (rapat) tertutup," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)