JAKARTA - Kenaikan pangkat terhadap putra Jaksa Agung HM Prasetyo yakni Bayu Adhinugroho Arianto sebagai Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dirasa perlu dibatalkan.
"Saya rasa Jaksa Agung harus membatalkan pengangkatan anaknya ini," kata Ketua Presidium Pergerakan Aktivis untuk Reformasi dan Demokrasi (ProDem), Andrianto kepada Okezone, Rabu (27/1/2016).
Menurutnya, apa yang dilakukan Prasetyo sangatlah subyektif. Terlebih pengangkatan jabatan anaknya ketika masih di era dia sebagai Jaksa Agung.
"Saya rasa yang dilakukan oleh Jaksa Agung sangat subyektif dan tidak memenuhi unsur governance," ujar Andrianto.
Andrianto mengatakan, jika dilihat dari rekam jejaknya selama ini, Kejaksaan Agung sendiri mendapat nilai paling buncit dari riset yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Padahal sebagai lembaga penegak hukum, Prasetyo seharusnya bisa memperhatikan unsur tata kelola yang baik dan mumpuni. Dengan nilai rapor merah yang diriset oleh KemenPAN-RB, banyak yang berharap lembaga penegak hukum itu bisa memperbaiki kinerjanya.
"Tidak terbayangkan bila subyektivitas menjadi faktor dalam setiap pengambilan kebijakan, apalagi prestasi selama ini tidak mulus. Jadi wajarlah bila publik berharap Jaksa Agung meningkatkan kinerjanya, bukan malah menambah beban," tandasnya.
(Arief Setyadi )