BANDA ACEH - Provinsi Aceh segera memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Lambaga ini dibentuk untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama konflik bersenjata di Aceh, lewat pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah membentuk tim Panitia Seleksi (Pansel) KKR Aceh. Mereka kini sedang menjaring komisioner yang akan mengisi lembaga tersebut.
Menurut Ketua Tim Pansel KKR Aceh, Ifdal Kasim, KKR penting dibentuk di Aceh untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan masa lalu dengan baik.
“Supaya kasus-kasus tidak dipolitisasi dan dijadikan bahan kampanye politik,” katanya dalam sosialisasi KKR Aceh di Gedung Serba Guna DPRA, Banda Aceh, Rabu (27/1/2016).
Keberadaan KKR Aceh diharapkan menjadi kontribusi bagi nasional untuk memperkuat demokrasi. Mahkamah Konstitusi tahun 2005 lalu sudah membekukan Undang-Undang KKR Nasional.