Meski UU KKR Nasional sudah tak ada lagi, DPRA telah mengesahkan Qanun (Perda) Nomor 17 tentang KKR Aceh pada tahun 2013 lalu. Qanun inilah yang dijadikan pedoman mendirikan lembaga KKR di Aceh.
Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh mengatakan KKR Aceh adalah amanah dari nota kesepatakan damai Aceh (MoU) Helsinki dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pelanggaran HAM harus ditelusuri selama konflik Aceh, untuk rekonsiliasi, pengungkapan kebenaran dan pemenuhan hak korban,” tutur politikus Partai Aceh ini.
Menurutnya, lembaga KKR Aceh akan mempertimbangkan adat istiadat yang berlaku di provinsi itu. lembaga ini dinilai penting bukan hanya untuk mengungkap kebenaran, tapi juga untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa akan dating dengan cara membangun budaya yang menghargai HAM.
Sementara Kordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra berharap, lembaga KKR Aceh nantinya bisa memberikan keadilan kepada para korban. Lembaga ini, kata dia, lahir dari perjuangan panjang para korban yang selama ini merasa terzalimi.
(Fiddy Anggriawan )