Prostitusi, sebuah pekerjaan yang dianggap haram, terlarang, namun seperti rumput yang tumbuh di tanah, dicabut berapa kalipun, bisnis akan terus tumbuh dan berkembang. Tidak berbeda keadaannya dengan di China, bisnis ini dianggap ilegal oleh undang-undang, namun tetap berkembang di Negeri Tirai Bambu tersebut.
China sendiri dikabarkan menjadi ‘rumah’ dari 1 juta ‘kupu-kupu malam’ yang mencari nafkah di Negeri Tirai Bambu ini. Bahkan banyak dari para PSK (Pekerja Seks Komersial) ini berasal dari luar China, dan sengaja masuk ke negara ini hanya untuk mencari nafkah di bisnis haram ini.
Namun, berbeda dengan negara lain, di China memiliki semacam tujuh kategori hirarki (tingkatan) yang termasuk ke dalam lingkup prostitusi.
Para perempuan yang bertindak seperti istri kedua dari seseorang yang mempunyai harta dan tahta yang cukup berpengaruh, yang masuk ke dalam kategori ini adalah para pejabat pemerintah dan para wirausahawan.
Praktek baoernai termasuk ke dalam prostitusi, karena para perempuan ini terlibat dengan kegiatan di luar nikah, khusus dengan para pria yang mampu memberi mereka penghasilan ataupun akomodasi hidup (dianggap seperti membayar PSK atas jasanya).
Bahkan, praktek ini mulai masuk ke dalam ranah bisnis, ketika muncul di dunia maya situs yang bernama “College Concubine Agencies” (Jasa Gundik Mahasiswi), yang dimana situs ini akan menjadi perantara untuk mempertemukan pria hidung belang yang sedang mencari mahasiswi untuk dijadikan gundik .