JAKARTA – Curhat SMS yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung di DPR dan Bareskrim dinilai berlebihan. Menurut pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita isi pesan itu tidak masuk dalam kategori ancaman kepada pihak lain.
"Sekarang begini, dari SMS itu ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, tidak ada kata-kata yang bernada mengancam, itu semua hanya mengingatkan. Kedua, yang SMS pun tak memiliki kekuatan untuk mengancam karena ini hanyalah sebuah SMS," papar Romli saat berbincang dengan Okezone melalui sambungan telefon, Jumat, (29/1/2016).
"Jadi saya kira penegak hukum pun pasti mengerti kalau SMS itu bukan untuk mengancam, jadi menggembor-gembornya ke banyak pihak termasuk Bareskrim saya pikir sia-sia, malah menambah gaduh," lanjut Romli.
Romli pun mengingatkan kepada kubu Prasetyo untuk tidak terlalu mengumbar permasalahan SMS tersebut, karena harusnya permasalahan ini selesai di tingkat internal. "Harusnya, dikonfirmasi dulu, dari mana SMS itu, mengapa SMS itu dipersoalkan, bagaimana penyelesaiannya, bukan malah menambah masalah dengan mengumbar SMS itu kemana-mana," jelas Romli.