JAKARTA - Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan PT Airfast Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri.
"Iya memang ada tadi sekira pukul 10.00 WIB datang ke Bareskrim. Yang melaporkan dari perwakilan Dirjen Perhubungan Udara, namanya Mariati," kata seorang petugas SPK Bareskrim Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya kepada Okezone, Selasa (2/2/2016).
Laporan Kemenhub tersebut terkait kasus pemalsuan flight aproval (FA) atau izin terbang yang diduga dilakukan oleh PT Airfast. "Kasusnya dugaan pemalsuan izin terbang," tukasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Bareskrim Mabes Polri, Kombes Hadi Ramdani mengaku belum mendapatkan informasi tentang laporan tersebut. "Saya belum dengar. Nanti saya cek dulu," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )