PALANGKA RAYA - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang di antaranya oknum mahasiswa atas dugaan pengguna sertifikat vaksin Covid-19 palsu ketika melintasi pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar KM 23.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom menyebutkan, dua orang yang terlibat itu berinisial MP (25) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kota setempat dan seorang lagi adalah anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial SFH.
"Untuk MP dikenai Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau 268 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Gultom.
Baca juga:Â Bobol PeduliLindungi, Pelaku Sudah Jual 93 Sertifikat Vaksin Palsu
Dijelaskan pula bahwa terungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 digital tersebut berawal tertangkapnya MP pada hari Selasa (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB di pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.
MP yang melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau itu terkuak ketika petugas di pos penyekatan melakukan pengecekan terkait dengan sertifikat vaksin digital yang tersangka miliki itu, ternyata tidak sinkron dengan identitas dirinya.
Baca juga:Â Â Lurah Kapuk Muara Sebut Pemalsu Sertifikat Vaksin Anggota PPSU
Setelah menemukan fakta-fakta tersebut, anggota kepolisian yang menangani persoalan itu langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut.
"Setelah dikembangkan, kami menangkap SFH di Palangka Raya karena yang bersangkutan sehari-harinya bekerja sebagai di salah satu pencetakan stiker," katanya.