BEKASI - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, berupaya memiskinkan produsen vaksin palsu pasangan suami-istri, Hidyayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, melalui perampasan harta bendanya oleh negara.
"Kami sedang upayakan ke sana (memiskinkan) dengan menyita seluruh aset terdakwa yang kini mereka dapat dari hasil produksi dan penjualan vaksin palsu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi Andi Adikawira di Bekasi, Senin 21 Agustus 2017.
Menurut dia, suami-istri warga Perumahan Kemang Pratama Kota Bekasi, Jawa Barat itu ditaksir memiliki harta berupa lahan, bangunan, kendaraan dan lainnya senilai lebih dari Rp5 miliar. Aset tersebut dihitung atas kepemilikan rumah dan bangunan di atas lahan seluas 450 meter per segi yang dimiliki setelah mereka menikah sejak 2002.
Selain itu, terdakwa juga diketahui memiliki usaha lain seperti bisnis pakaian dalam di ruko Revo Town Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, dan peternakan ayam broiler di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Saat ini seluruh asetnya sudah kami sita, pascapenangkapan terdakwa sejak 2016," katanya.
Andi mengatakan, harta terdakwa saat ini terancam dirampas negara karena dugaan diperoleh melalui tindak pidana pencucian uang hasil penjualan vaksin palsu. "Kalau hakim menguatkan dan terdakwa tidak ada upaya hukum banding kita eksekusi lelang," tuturnya.