Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tegas! Pasutri asal Bekasi Ini Akan Dimiskinkan Akibat Produksi Vaksin Palsu

Tegas! Pasutri asal Bekasi Ini Akan Dimiskinkan Akibat Produksi Vaksin Palsu
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

Baca juga: Hebat! Mahasiswa Yogyakarta Bikin Aplikasi Pendeteksi Vaksin Palsu

Upaya pelelangan aset terdakwa, kata dia, akan melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional untuk luasan lahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi untuk menghitung volume bangunan. "Hasilnya akan diserahkan kepada Dinas Perdagangan untuk ditaksir harga pasarannya, baru kemudian dilelang oleh instansi berwenang. Hasilnya lelang akan dikembalikan ke kas negara," ucapnya.

Hidayat dan Rita sebelumnya telah memperoleh vonis hakim dalam kasus pembuatan vaksin palsu di rumahnya Kemang Pratama Kota Bekasi. Rita divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Hidayat divonis delapan tahun penjara. "Saat ini keduanya sedang menjalani sidang dakwaan pencucian uang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun berikut denda maksimal Rp10 miliar," katanya.

Andi memperkirakan sidang pencucian uang ini akan berlangsung paling lama dua pekan ke depan berupa agenda pemeriksaan terdakwa keterangan saksi dan pembacaan tuntutan. "Paling dua sampai tiga kali sidang lagi. Putusan paling lama dua pekan ke depan sudah bisa berjalan," katanya.

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement