Baca juga: Hebat! Mahasiswa Yogyakarta Bikin Aplikasi Pendeteksi Vaksin Palsu
Upaya pelelangan aset terdakwa, kata dia, akan melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional untuk luasan lahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi untuk menghitung volume bangunan. "Hasilnya akan diserahkan kepada Dinas Perdagangan untuk ditaksir harga pasarannya, baru kemudian dilelang oleh instansi berwenang. Hasilnya lelang akan dikembalikan ke kas negara," ucapnya.
Hidayat dan Rita sebelumnya telah memperoleh vonis hakim dalam kasus pembuatan vaksin palsu di rumahnya Kemang Pratama Kota Bekasi. Rita divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Hidayat divonis delapan tahun penjara. "Saat ini keduanya sedang menjalani sidang dakwaan pencucian uang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun berikut denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Andi memperkirakan sidang pencucian uang ini akan berlangsung paling lama dua pekan ke depan berupa agenda pemeriksaan terdakwa keterangan saksi dan pembacaan tuntutan. "Paling dua sampai tiga kali sidang lagi. Putusan paling lama dua pekan ke depan sudah bisa berjalan," katanya.
(Ranto Rajagukguk)