Sejurus kemudian keponakan tersangka memegang bahu dan memukul pipi kanan korban. Dalam CCTV tersebut rekan tersangka menghujamkan bogem mentah ke mata kiri dan hidung sang manajer.
Dalam aksi pengkeroyokan yang terjadi semuanya terekam kamera CCTV, peristiwa tersebut juga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
“Pengeroyokan tersebut mengakibatkan dua buah gigi korban tanggal, kepala dijahit, dan menderita gegar otak ringan,” paparnya.
Korban sempat di rawat Rumah Sakit Siloam, sementara hasil visum dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sanglah.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))