Prostitusi Rusia: Antara Kebuasan Polisi dan Perempuan Menikah

Silviana Dharma, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2016 08:00 WIB
Ilustrasi. Prostitusi di Rusia. (Foto: Wikicommons)
Share :

Sementara itu, penyewa jasa mereka mendapat denda yang lebih besar lagi, berkisar USD95 sampai USD240 atau setara Rp1,2 juta sampai Rp3,2 juta atau ditahan selama lima hari di balik jeruji besi. Namun apabila si pelanggan mengetahui kalau PSK yang disewanya adalah korban perdagangan manusia, ia bisa didenda antara USD1.200-USD2.380 atau Rp16,3 juta sampai Rp32,4 juta atau mendekam dalam penjara sampai 15 hari lamanya. Bagi pelanggan yang berkewarganegaraan asing, mereka bisa terancam dideportasi.

Yang menarik, pada Oktober 2014, anggota dewan legislatif St. Petersburg, Olga Galkina mengusulkan UU baru yang memberi pengguna jasa layanan kepuasan untuk menghindari hukum perdata maupun pidana di Rusia.

Caranya ialah dengan menikahi PSK yang disewanya. Dilansir dari Russia Today, hal ini diterapkan guna mengurangi tingkat kriminalitas prostitusi, seperti yang terjadi di Finlandia, Norwegia, Swedia dan Iceland.

Rumah Bordil Khusus Perempuan Menikah

Fakta lain yang menarik perhatian masyarakat di Rusia adalah adanya rumah bordil yang khusus mempekerjakan perempuan-perempuan yang sudah menikah.

Mereka yang tertarik bekerja di apartemen pelacuran berkamar tujuh itu wajib membawa kartu tanda nikah untuk bisa diterima. Kasus ini berhasil diungkap kepolisian Moskow pada Februari 2015.

Diwartakan Daily Mail, harga sewa istri orang ini enam kali lebih tinggi dibandingkan PSK muda yang masih lajang. Menurut polisi setempat, para pelaku hanya dikenakan denda 20 euro atau Rp306 ribu, tetapi mereka kemungkinan akan mendapatkan ceramah panjang dan hukuman yang lebih berat dari suami dan keluarga besarnya.

(Silviana Dharma)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya