JAKARTA – Kejaksaan Agung mengambilalih kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan.
"Masalah yang berkaitan dengan BW, Novel, dan Abraham Samad selama ini yang menanganinya JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus). Saya sebagai Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi mengambil alih itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (5/2/2016).
Dalam hal ini untuk menyelesaikan tiga kasus tersebut akan melibatkan aspirasi masyarakat apakah kasus ini dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
"Saya akan pelajari lagi, teliti lagi dengan seksama sambil kita memperhatikan aspirasi yang ada di masyarakat yang tentunya disitu juga ada kaitan dengan kepentingan umum. Saya yang akan nanti memutuskan apakah perkara itu layak dan patut untuk dilanjutkan ke persidangan atau tidak," katanya.
Pelimpahan kasus ini ke Jaksa Agung telah melalui pembahasan bersama antara KPK, Kejagung, Mabes Polri, dan Mahkamah Agung. "Kita akan melihat dan mendengarkan sejauh mana aspirasi yang di masyarakat. Tentunya terkait dengan kepentingan umum. Jadi ini sudah kita bicarakan dan kita bicarakan kita tunggu," katanya.
Terkait pilihan untuk men-deponering (penghentian kasus) ketiga kasus ini, Jaksa Agung yang akan menentukan. "Itu nanti saya yang akan menentukan berdasarkan aspirasi masyarakat dan kepentingan umum. Ada beberapa macam opsi," bebernya.
(Muhammad Saifullah )