Jika deponering, lanjut Margarito yang dipilih untuk menyelesaikan kasus tersebut, Prasetyo harus memiliki alasan yang kuat demi kepentingan umum.
“Itu saja yang harus dilakukan Jaksa Agung, jangan lama. Harus patuh terhadap Presiden, patuh sesuai koridor hukum. Itu kan untuk kepentingan umum, cari untuk kepentingan umum apa,” tukasnya.
Seperti diketahui, ketiga kasus yang melilit mantan pimpinan dan penyidik KPK itu kini berada di tangan Kejaksaan. Bahkan, Jaksa Agung M Prasetyo meminta pandangan Komisi III DPR RI terkait rencana deponering.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))